Penyuluhan Bahaya Narkoba
Narkoba
atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan /
psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA
:
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA
:
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
ZAT
ADIKTIF LAINNYA :
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan
susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari –
hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker
).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa
senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga,
kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem,
Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1. Golongan
Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi
tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda
( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan
Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi),
Kokain.
3. Golongan
Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
II.
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di
dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1.
Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a. Opioda
alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda
semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda
sintetik : Metadon.
Nama
jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin
yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih
keabuan.
Dihasilkan
dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan
putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik
mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon
adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat
kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya
menjadi musuh.
2.
KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek
pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah
percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.
KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal
dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara
penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan
tenggorokan.
4.
AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya
ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada
2 jenis Amphetamine :
a.
MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
Nama jalanan : Inex, xtc.Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara
pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5.
LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama
jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk
: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara
penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60
menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek
rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang
sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya
paranoid.
6.
SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7.
SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya
digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang
kurang mampu.
Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8.
ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama
jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan
kesadaran
III.
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga
tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila
pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat (
withdrawal symptom ).
#
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1.
Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung
memberontak
b. Memiliki
gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku
yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang
percaya diri
e. Mudah
kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung,
pemalu, pendiam
g. Merasa
bosan dan jenuh
h. Keinginan
untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan
untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas
diri kabur
k. Kemampuan
komunikasi yang rendah
l. Putus
sekolah
m. Kurang
menghayati iman dan kepercayaan.
2.
Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan
Keluarga :
a. Komunikasi
orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan
kurang harmonis
c. Orang
tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang
tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang
tua otoriter
f. Kurangnya
orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya
kehidupan beragama.
Lingkungan
Sekolah :
a. Sekolah
yang kurang disiplin
b. Sekolah
terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif
d. Adanya
murid pengguna NAPZA.
Lingkungan
Teman Sebaya :
a. Berteman dengan penyalahguna
b.
Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan
Masyrakat / Sosial :
a.
Lemahnya penegak hokum
b.
Situasi politik, sosial dan ekonomi
yang kurang mendukung.
Faktor
– faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin
besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
#
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1.
Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
–
Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan
nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
–
Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus,
diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
–
Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap
kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2.
Perubahan sikap dan perilaku :
- Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
–
Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas
atau tempat kerja.
–
Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
–
Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan
anggota keluarga yang lain.
–
Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota
keluarga yang lain.
–
Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas
penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau
keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
–
Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan
pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar